Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah terkait dalam menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Kamis (30/7/2026), penyelesaian polemik pembangunan rumah kos tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi administrasi oleh instansi teknis Pemerintah Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
