Pemprov Jatim Berlakukan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus

Lukman Hakim
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. 

Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan ini juga bertujuan memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026, serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah.

Selama program berlangsung, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif. Antara lain, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Kemudian pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam data P3KE maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada sepeda motor roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi online serta kendaraan roda tiga.

Kresna menjelaskan, program tersebut diperkirakan akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp17,25 miliar, sementara potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp297,46 miliar.

Menurutnya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi menjadi kebijakan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat, yakni mencapai 545.601 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp235,41 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network