Pemprov Jatim Berlakukan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus

Lukman Hakim
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti. (Foto : Lukman Hakim).

Sementara itu, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan oleh 405.531 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp60,07 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya," kata Kresna.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network