Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Disita

Lukman Hakim
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 672 paket sabu seberat 399 gram di Semampir. (Foto : istimewa).

Selain memperoleh upah, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis dari bandar tersebut.

Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network