Curi Uang dan Perhiasan Lansia di Pacitan, Pelaku Diduga Habiskan Rp100 Juta untuk Judol

Lukman Hakim
Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian di rumah lansia, pelaku ditangkap di Wonogiri. (Foto : istimewa).

Tersangka telah ditahan sejak 23 Agustus 2026. Atas perbuatannya, SRW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ayub.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network