Hakim mediator kemudian meminta para pihak menuangkan seluruh tanggapan dan keberatan dalam bentuk tertulis. Mediasi lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
