Polres Ngawi Amankan Pria Diduga Bakar Lahan

Lukman Hakim
Polres Ngawi menindak dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan. (Foto : istimewa).

NGAWI, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga membakar lahan untuk membuka kawasan hutan.

R diamankan setelah diduga melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1, wilayah hukum Polres Ngawi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan R masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Kami mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di dalam kawasan hutan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” kata Pras, Kamis (3/9/2026).

Kasus tersebut terungkap saat petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melakukan patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas mendengar suara mesin gergaji dan melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan R sedang memotong kayu jati sekaligus membakar lahan.

Di lokasi ditemukan dua titik api yang berjarak sekitar 10 meter. Petugas kemudian mengamankan R dan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, sisa kayu yang terbakar, serta alat pertanian yang diduga digunakan untuk membersihkan semak.

Menurut polisi, pembakaran dilakukan dengan cara membakar serasah dan rumput kering untuk mempercepat proses pembersihan lahan. Metode tersebut berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dalam kondisi cuaca kering.

“Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan,” tegas Pras.

R dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network