Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Ditangkap

Lukman Hakim
Polresta Sidoarjo membongkar peredaran uang palsu lintas provinsi. (Foto : istimewa).

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id — Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga orang yang diduga terlibat peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Selain uang palsu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu juga diamankan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Pemilik toko curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar Rofik, Rabu (9/9/2026).

MS kemudian ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Dari hasil penyelidikan, MS diduga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan menggunakan uang palsu untuk membeli rokok senilai Rp700 ribu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MS. Dari keterangannya, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook kepada DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.

Uang palsu tersebut kemudian dikirim dari Jawa Tengah ke Sidoarjo menggunakan jasa ekspedisi. “Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” kata Rofik.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah. Polisi akhirnya menangkap DBS dan ES di Karanganyar pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi uang palsu, seperti mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network