PMA Tambang Batu Bara Pailit, 5 Penetapan Pengelolaan Aset Belum Berhasil Ditemukan

Lukman Hakim
Gedung PN Surabaya (Foto : Lukman Hakim).

Di sisi lain, PT Kedap Sayaaq telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur dalam proses kepailitan tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sejak awal tahun ini.

Prayogha menegaskan lima penetapan tersebut dibutuhkan bukan sekadar untuk kepentingan administrasi, tetapi sebagai bagian dari upaya pembuktian dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan kerugian yang muncul selama proses kepailitan.

“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga,” katanya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network