Di sisi lain, PT Kedap Sayaaq telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur dalam proses kepailitan tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sejak awal tahun ini.
Prayogha menegaskan lima penetapan tersebut dibutuhkan bukan sekadar untuk kepentingan administrasi, tetapi sebagai bagian dari upaya pembuktian dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan kerugian yang muncul selama proses kepailitan.
“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
