​Janji Investasi Rp5,7 Miliar Belum Dibayar, Influencer Malaysia AK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Lukman Hakim
Polemik investasi Rp5,7 miliar, influencer Malaysia AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto : istimewa).

​Atas tindakan tersebut, pihak agensi melaporkan AK menggunakan jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network