Atas tindakan tersebut, pihak agensi melaporkan AK menggunakan jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
