Putusan MK Buka Jalan Multibar, Advokat Dorong Standar Profesi dan Pengawasan Tunggal

Lukman Hakim
Talk Show - Merajut Kebersamaan, Menata Masa Depan Advokat : Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 126/PUU-XXIV/2026. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ratusan advokat, pengamat hukum, dan mahasiswa dari lima perguruan tinggi berkumpul di Surabaya, Kamis (17/9/2026). Mereka membahas masa depan profesi advokat di tengah perubahan tata kelola organisasi.

Forum yang digelar bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu mengupas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah penerapan sistem multibar. Yakni keberagaman organisasi advokat, dengan tetap memiliki standar profesi yang sama secara nasional.

Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Munaslub, Hendro J. Octavianus, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut disiapkan dalam waktu kurang dari dua bulan dan dihadiri lebih dari 400 peserta. Menurut dia, Munaslub kali ini memiliki format berbeda karena tidak hanya berisi agenda organisasi.

“Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog, belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya sederhana untuk merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujarnya.

Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur (Jatim), Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendukung keberagaman organisasi advokat. Namun, keberagaman tersebut dinilai tetap membutuhkan satu standar yang berlaku bagi seluruh advokat.

Masukan dari forum tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Hukum sebagai bahan penyusunan undang-undang pengganti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” katanya.

Advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., mengingatkan persoalan organisasi advokat tidak terlepas dari sejarah panjang sejak awal 2000-an.

Saat itu, delapan organisasi advokat berupaya menyatukan diri. Namun, dalam perjalanannya muncul berbagai persoalan dan sengketa yang kemudian bergulir hingga Mahkamah Agung dan MK.

Menurut Djamal, Putusan MK Nomor 126/2026 mengakui keberadaan beragam organisasi advokat sebagai kenyataan sosial. Karena itu, penyatuan organisasi bukan lagi satu-satunya pilihan.

“Putusan 126/2026 mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil. Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” ujarnya.

Djamal juga menyoroti persoalan keanggotaan advokat yang dapat berada di lebih dari satu organisasi. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan kode etik.

Ia mencontohkan, seorang advokat yang mendapatkan sanksi dari satu organisasi masih berpotensi berpindah atau bergabung dengan organisasi lain apabila tidak terdapat sistem pengawasan dan basis data yang terintegrasi.

“Siapa yang berwenang mengadili? Tidak ada jawaban tunggal. Masyarakatlah yang dirugikan,” katanya.

Djamal menekankan pentingnya melibatkan advokat secara luas dalam proses penyusunan aturan baru agar persoalan perpecahan organisasi tidak kembali berulang. “Jangan biarkan sejarah terulang. Undang-undang lahir cepat, lalu terbelah lagi. Kali ini harus berbeda,” pesannya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa, Palembang, Dr. Grees Selly, S.H., M.H., mengatakan terdapat lebih dari 50 organisasi advokat di Indonesia dengan standar pendidikan, ujian, dan mekanisme etik yang dapat berbeda.

Ia menilai keberagaman organisasi tidak harus dihapus. Namun, diperlukan lembaga independen yang menetapkan standar profesi secara nasional.

Menurut Grees, lembaga tersebut dapat menangani standar pendidikan advokat, ujian nasional, basis data terpadu, hingga mekanisme pemberian sanksi.

Organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi sebagai wadah profesi, persaudaraan, dan pengembangan kapasitas advokat. “Sementara kewenangan terkait standar profesi dan pengawasan berada pada lembaga regulator yang independen,” jelasnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., mengingatkan adanya tenggat waktu yang perlu diperhatikan dalam tindak lanjut Putusan MK.

Menurut dia, putusan tersebut memberikan waktu hingga 17 Juni 2028 untuk pembentukan kerangka hukum baru. “Jika tidak ada undang-undang pengganti hingga batas waktu tersebut, terdapat risiko kekosongan hukum,” katanya.


 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network