Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dengan meninggalnya Oni, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. Kejari Surabaya menyatakan masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
