Tersangka Kasus Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia

Lukman Hakim
Tersangka kasus pungli di ESDM Jatim, Oni Setiawan saat digelandang menuju rutan. (Foto : istimewa).

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan meninggalnya Oni, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. Kejari Surabaya menyatakan masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network