Saat pertama mendapat informasi, Eri sempat diberitahu bahwa Cholifah telah bekerja di Banyuwangi dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, Cholifah ternyata masih berada di tempat penampungan perusahaan penyalur di Gunung Anyar.
Eri kemudian menemui Cholifah dan meminta keterangan secara langsung. Ia juga mengecek kondisi tempat para pekerja ditampung.
Menurut Eri, kondisi kamar tersebut cukup pengap. Ia juga menemukan dua pekerja asal Malang. Salah satunya sedang mengalami sakit hingga kesulitan berjalan.
“Kondisi kamarnya agak pengap. Kemudian ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Eri meminta ambulans untuk membawa pekerja yang sakit ke rumah sakit. Setelah mendapatkan pemeriksaan medis, pekerja tersebut kemudian diantar kembali ke Malang.
“Akhirnya saya siapkan ambulans, saya bawa untuk diperiksa di rumah sakit, kemudian saya antar pulang ke Malang. Saya tanyakan kepada mereka yang lain satu per satu karena saya juga tidak enak. Ternyata mereka semua ingin pulang,” tuturnya.
Setelah berbicara dengan para pekerja, Eri mengetahui bahwa mereka juga ingin kembali ke daerah asal masing-masing.
Ia kemudian meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak pekerja yang masih ditahan sebelum mereka dipulangkan.
“Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing,” kata Eri.
Persoalan tersebut kemudian berkembang pada status perusahaan penyalur ART. Saat berada di lokasi, Eri menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan status perizinan perusahaan tersebut.
Dari koordinasi itu, Eri mendapat informasi bahwa proses perizinan perusahaan belum selesai. Dokumen perusahaan disebut masih dalam tahap perbaikan.
“Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” katanya.
Eri juga meminta penjelasan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menurutnya, perusahaan penyalur tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah maupun mengenakan denda kepada ART. Ia juga menegaskan perusahaan yang belum mengantongi izin tidak boleh melakukan penyaluran pekerja.
“Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegasnya.
Disperinaker Diminta Dampingi Laporan ke Polisi
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Eri meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
“Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Eri juga meminta Disperinaker melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan penyalur ART yang beroperasi di Kota Surabaya.
Berdasarkan data Disperinaker Surabaya, terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat.
Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyalur pekerja rumah tangga.
“Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Eri.
Cholifah Kenal Perusahaan dari TikTok
Sementara itu, Siti Cholifah menceritakan bagaimana dirinya bisa menggunakan jasa perusahaan penyalur tersebut. Ia mengaku pertama kali mengetahui perusahaan itu melalui promosi di media sosial TikTok.
“Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan,” kata Cholifah.
Tawaran gaji menjadi salah satu alasan Cholifah tertarik menggunakan jasa perusahaan tersebut.
“Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali,” kata dia.
Namun, pekerjaan di Bali hanya dijalani sekitar satu minggu. Setelah itu, Cholifah diminta kembali ke perusahaan penyalur.
Cholifah mengaku keberatan ketika dirinya tidak diperbolehkan pulang begitu saja. Ia merasa tidak melakukan kesalahan selama bekerja di Bali.
“Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, Ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota,” ungkapnya.
Menurut Cholifah, pihak perusahaan kemudian memperbolehkannya pulang dengan syarat membayar denda Rp3,5 juta.
Namun, setelah diperhitungkan dengan gaji yang telah diterimanya sebesar Rp417 ribu, jumlah yang harus dibayarkan masih mencapai Rp3,083 juta.
“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
