Tak Kantongi Izin, Toko Miras di Barata Jaya Surabaya Akhirnya Disegel Pemkot

Arif Ardliyanto
Toko miras DrinkinQ di Barata Jaya Surabaya disegel Pemkot karena disebut tak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kawasan Barata Jaya, Surabaya, akhirnya dihentikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel toko miras DrinkinQ yang disebut tidak mengantongi izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) pada Jumat (2/10/2026) siang.

Penutupan ini menjadi tindak lanjut setelah petugas sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha tersebut. Toko yang berada di bawah pengelolaan PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia itu kemudian dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. Menurut dia, petugas menemukan persoalan terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.

“Benar, telah kami lakukan penyegelan bersama dinas terkait karena toko tersebut tidak mengantongi izin,” beber Irna.

Penindakan terhadap DrinkinQ mengacu pada Pasal 69 ayat (9) dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Selain itu, pelaksanaan penertiban juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

Irna menjelaskan, pemasangan segel dilakukan berdasarkan dokumen resmi Pemkot Surabaya. Salah satunya Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya Nomor 500.2.1/8106/436.7.14/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Penghentian Sementara Kegiatan kepada PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia atau DrinkinQ.

Dokumen lainnya berupa Surat Perintah Kepala Satpol PP Kota Surabaya Nomor 800/12496/436.7.16/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Dengan adanya penyegelan tersebut, pihak pengelola diminta menghentikan aktivitas usaha sesuai sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

Satpol PP juga mengingatkan manajemen agar tidak membuka maupun merusak segel yang telah dipasang petugas.

Setiap tindakan membuka atau merusak segel secara paksa dapat berujung pada proses hukum. Irna menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 364 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Irna menegaskan, penindakan terhadap DrinkinQ bukan menjadi langkah terakhir. Satpol PP Surabaya menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan agar minuman beralkohol tidak mudah diakses oleh kelompok yang belum diperbolehkan mengonsumsinya.

“Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran peredaran miras. Kami tidak ingin barang seperti ini sampai bisa didapatkan dengan mudah oleh anak-anak di bawah usia 21 tahun,” tegas Irna.

Pemkot Surabaya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras yang diduga tidak mengantongi izin.

Warga dapat menyampaikan laporan kepada Satpol PP Surabaya untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi warga kota yang mengetahui adanya peredaran miras tidak berizin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP Surabaya dan akan segera kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penyegelan DrinkinQ mendapat respons positif dari warga RW 3 Barata Jaya dan sejumlah tokoh agama setempat. Sebelumnya, keberadaan toko tersebut memang mendapat penolakan dari masyarakat di lingkungan sekitar.

Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, mengatakan warga bersama para tokoh agama, termasuk pimpinan MUI dan MWC NU Kecamatan Gubeng, telah menyampaikan keberatan terhadap keberadaan toko miras baru di kawasan permukiman.

Menurut Suyitno, sikap warga sejak awal sudah jelas. Mereka berharap pemerintah mengambil langkah tegas setelah adanya laporan terkait keberadaan usaha tersebut.

“Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya bersama Pak RT dan tokoh agama setempat tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi,” ucap Suyitno.

Penyegelan tersebut sekaligus menjadi penanda dihentikannya sementara aktivitas DrinkinQ di Barata Jaya. Pemkot Surabaya selanjutnya menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network