Dituntut 2 Bulan Penjara, Dirut PT BPI Minta Hakim Pertimbangkan Pidana Percobaan

Lukman Hakim
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe saat menghadapi persidangan di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mempertimbangkan hukuman yang proporsional dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat kliennya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Santoso dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi masa penahanan kota, serta meminta agar terdakwa ditahan. Tim pembela menilai pidana penjara bukan satu-satunya pilihan untuk menangani perkara yang mereka pandang berkaitan dengan persoalan administratif tersebut.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan kliennya mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi membantah memiliki maksud untuk melanggar hukum atau merugikan konsumen.

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward, Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan unsur kesalahan dan proporsionalitas hukuman. Dalam pledoi, tim pembela secara khusus menyoroti unsur willen en weten, yakni kehendak dan pengetahuan seseorang dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Kami berpendapat, belum terdapat bukti yang menunjukkan klien kami secara sengaja menghendaki pelanggaran hukum atau mengetahui bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Dalam pembelaan pribadinya, Santoso mengakui adanya kekhilafan terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, ia menegaskan kekeliruan tersebut bukan dilakukan dengan tujuan menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, saya tidak pernah ada niat jahat sedikit pun untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” ujar Santoso dalam pledoinya.

Ia menyebut kekeliruan tersebut terjadi karena ketidaktahuan dan keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif. Santoso juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Selain itu, Santoso menyinggung rekam jejak pribadinya. Ia menyatakan belum pernah dihukum selama 49 tahun hidupnya dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Edward meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan atau bentuk hukuman lain yang tidak mengharuskan Santoso menjalani pidana penjara secara fisik.

Dalam pledoi, tim pembela menyebut sejumlah keadaan yang dinilai meringankan. Antara lain, sikap kooperatif dan keterbukaan Santoso selama persidangan, penyesalan atas kekeliruannya, rekam jejak yang dinilai baik, tanggung jawab terhadap keluarga dan perusahaan, serta klaim tidak adanya korban maupun kerugian konkret dalam perkara tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network