Perwakilan Dittipidter Bareskrim Polri, Nino Gilang Darmawan, mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk membenarkan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling).
“Pengelolaan sumur harus tetap memenuhi ketentuan hukum, keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
