Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik Polresta Malang Kota bersama Ditreskrimsus Polda Jatim juga melakukan tes urine terhadap para tersangka. Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung zat Tetrahidrokanabinol (THC) yang berkaitan dengan ganja dan Benzodiazepine.
Temuan tersebut membuat para tersangka juga berpotensi menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
