Tindak Lanjuti Edaran Kapolri, Polda Jatim Larang Personel Pakai Vape

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh PNPP di lingkungan Polda Jatim dan jajaran wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jatim mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Abast, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan internal Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penggunaan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.

Termasuk di antaranya etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” kata Abast.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Polda Jatim akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh personel, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.

Apabila ditemukan pelanggaran, Polda Jatim memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network