PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Kota Probolinggo tengah menyiapkan regulasi khusus untuk melindungi kekayaan intelektual masyarakat dan pelaku usaha. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual kini memasuki tahap finalisasi dan harmonisasi sebelum berlanjut ke uji publik.
Regulasi ini menjadi perhatian karena Kota Probolinggo tercatat sebagai daerah pertama di Jawa Timur yang menyusun Raperda secara khusus mengenai fasilitasi kekayaan intelektual.
Penyempurnaan rancangan aturan tersebut dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo dengan melibatkan sejumlah unsur legislatif dan perancang peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jatim Soleh Joko Sutopo, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujid, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Masda Putri Amelia, serta Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Madihah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Saiful Sahri mengatakan, penyusunan Raperda tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Kota Probolinggo.
Menurutnya, keberadaan regulasi tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum. Pemerintah daerah juga perlu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar mampu melindungi sekaligus memanfaatkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
“Penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat di Kota Probolinggo. Kami berharap regulasi ini tidak hanya memberikan landasan hukum bagi fasilitasi kekayaan intelektual, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk melindungi serta memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujar Saiful Sahri.
Dia menambahkan, materi Raperda harus disusun secara menyeluruh agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan potensi daerah.
Sementara itu, Soleh Joko Sutopo menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki cakupan luas. Tidak hanya menyangkut hak merek dan hak cipta, tetapi juga berbagai bentuk kekayaan intelektual lain yang memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, penyusunan aturan membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pelibatan banyak pihak dinilai penting agar ketentuan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Probolinggo.
Salah satu poin menarik dalam pembahasan Raperda tersebut adalah peluang pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi. Kekayaan intelektual berpotensi digunakan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek ini dinilai penting karena perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pengakuan atas hasil karya atau identitas produk. Lebih jauh, aset tersebut juga berpotensi mendukung pengembangan usaha dan membuka akses pembiayaan bagi masyarakat.
Dari sisi penyempurnaan materi hukum, Bapemperda DPRD Kota Probolinggo memberikan sejumlah catatan. Salah satunya berkaitan dengan bagian konsiderans menimbang yang memuat empat poin pertimbangan.
Selain itu, bagian mengingat juga perlu ditelaah kembali, termasuk kemungkinan menambahkan dasar hukum yang berkaitan dengan hak cipta. Langkah tersebut diperlukan agar landasan hukum Raperda mampu mencakup keseluruhan materi pengaturan secara tepat.
Hasil harmonisasi telah diterima untuk selanjutnya disesuaikan dengan berbagai masukan yang muncul selama pembahasan.
Tahapan berikutnya, Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo dijadwalkan menjalani uji publik pada Rabu (4/11/2026). Melalui tahapan ini, substansi aturan akan dijelaskan lebih terperinci sekaligus membuka ruang masukan dari pihak-pihak terkait.
Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap seluruh proses penyempurnaan dapat segera diselesaikan sehingga Raperda tersebut bisa diundangkan pada 2026.
Jika terealisasi, regulasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi Kota Probolinggo dalam memperkuat perlindungan karya, merek, dan berbagai potensi kekayaan intelektual masyarakat. Tidak hanya memberikan kepastian hukum, aturan tersebut juga diharapkan membuka peluang pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu aset pendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
