Kemudian satu batang kayu jati hasil curian itu dinaikan ke sepeda motor masing-masing. Kemudian dalam perjalanan keluar dari hutan dihadang oleh petugas Perhutani dan kedua pelaku illegal logging berhasil lolos dari sergapan petugas Perhutani. “Mereka sempat lolos,” ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, IPTU Sutomo, membenarkan anggota Reskrim bersama timsus Perhutani pada hari minggu (24/4/22) sekitar pukul 02.05 WIB melakukan penangkapan DPO pelaku illegal logging bernama Endro Wiyono Bin Mujiono (37) asal Dusun Kedungagung, Desa Samberejo, Kecamatan Bangorejo, dirumah orang tuanya.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggledahan ternyata tersangka diduga pelaku illegal logging bersembunyi di dalam kamar. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Pesanggaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua batang kayu jati, 0.159,3m dan satu unit motor Yamaha jenis zupiter," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait