Dear Korban PHK, Perhatikan Ini Sebelum Ajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJamsostek!

Ali Masduki
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Republik Indonesia sudah meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Namun, untuk mengajukan JKP dibutuhkan beberapa syarat agar hak pekerja yang ter-PHK bisa dicairkan. 

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengungkapkan, agar proses pengajuan JKP berjalan lancar maka peran dari pemberi kerja sangat dibutuhkan. Pengusaha atau pemberi kerja wajib melaporkan tenaga kerjanya yang di PHK ke BPJS Ketenagakerjaan.  

"JKP ini kami butuh betul bantun dari pemberi kerja, agar ketika dia melaporkan tenaga kerjanya ke Badan Penyelenggara itu betul-betul clear, PHK atau bukan," tegasnya, Selasa (26/4/2022).

Deny menegaskan, bahwa yang berhak mendapat JKP adalah para pekerja yang statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT), dan sebelum habis masa kontrak pekerja di PHK. Namun jika memang masa kontrak kerja sudah habis maka tidak akan mendapatkan JKP.

"Karena kalau dia habis kontrak itu dia tidak dapat JKP. Yang dapat JKP hanyalah yang statusnya PKWT yang sebelum habis masa kontrak dia di PHK, maka dia dapat JKP," ujarnya.

Ketika pemberi kerja mem-PHK karyawannya, Deny menghimbau agar segera melaporkan kepada Kementrian Ketenagakerjaan, melalui Dinas Tenaga Kerja. 

Berdasar laporan tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja nantinya akan mengelurkan laporan PHK. "Tanda bukti lapor PHK itulah yang di submite kedalam aplikasi siap kerja dan otomastis ngeling ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Disitu akan dibayarkan santunan," terangnya.

Pekerja yang ter-PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

"Tiga bulan pertama akan menerima 45 persen dari gaji berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp. 5.000.000,00. Kemudian tiga bulan berikutnya menerima 25 persen. 

Deny menambahkan, sampai saat ini tercatat sudah ada 124 orang peserta BPJamsostek Jawa Timur yang sudah mendapatkan manfaat JKP. Sekitar 523 orang masih menunggu konfirmasi dari perusahaan. 

Perlu diketahui, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. 

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network