Cryptocurrency Ditinjau dari Perspektif Syariah

Ali Masduki
Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang memiliki enkripsi dan bersifat desentralisasi. (Foto: Ilustrasi)

Ekonomi Islam dan Perkembangan Zaman

Bayu pun menuturkan bahwa Ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi yang kaku sehingga tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

Baginya, perkembangan zaman tetaplah harus diikuti, namun tetap mengedepankan syariat (hukum, red) yang berlaku. Ekonomi Islam pun berusaha melindungi harta masyarakat dengan tidak memperbolehkan unsur ketidakpastian dalam investasi.

“Kasus-kasus affiliator yang baru ini. Nah, itukan juga (terdapat, red) unsur penipuan dan penggorengan oleh suatu komoditi tertentu untuk investasi ya,” ujar Alumnus Lincoln University, Selandia Baru, saat menyinggung fenomena affiliator yang banyak merugikan masyarakat.

Dalam memandang fatwa MUI, ia pun berpendapat bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat bukan untuk membatasi. 

Menurutnya, fatwa tersebut bersifat fleksibel dan dapat berubah di lain waktu ketika dirasa sudah sesuai dengan syariah.

“Fatwa tersebut bisa benar, bisa salah. Namun kalau misalnya ulama sudah berfatwa, itu salah pun mendapat nilai satu dan kalau benar dapat nilai dua,” tandasnya.
 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network