Ekonomi Islam dan Perkembangan Zaman
Bayu pun menuturkan bahwa Ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi yang kaku sehingga tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Baginya, perkembangan zaman tetaplah harus diikuti, namun tetap mengedepankan syariat (hukum, red) yang berlaku. Ekonomi Islam pun berusaha melindungi harta masyarakat dengan tidak memperbolehkan unsur ketidakpastian dalam investasi.
“Kasus-kasus affiliator yang baru ini. Nah, itukan juga (terdapat, red) unsur penipuan dan penggorengan oleh suatu komoditi tertentu untuk investasi ya,” ujar Alumnus Lincoln University, Selandia Baru, saat menyinggung fenomena affiliator yang banyak merugikan masyarakat.
Dalam memandang fatwa MUI, ia pun berpendapat bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat bukan untuk membatasi.
Menurutnya, fatwa tersebut bersifat fleksibel dan dapat berubah di lain waktu ketika dirasa sudah sesuai dengan syariah.
“Fatwa tersebut bisa benar, bisa salah. Namun kalau misalnya ulama sudah berfatwa, itu salah pun mendapat nilai satu dan kalau benar dapat nilai dua,” tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait