Polres Tanjung Perak Surabaya Cekal Tersangka Ekspor Minyak Goreng Pergi ke Luar Negeri

Arif Ardliyanto
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim

SURABAYA, iNews.id – Kasus ekspor ilegal minyak goreng (Migor) terus berlanjut. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim untuk mencekal tersangka ini.

Perminataan ini dilakukan karena indikasi keterlibatan oknum-oknum bisa bertambah. Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi telah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah melakukan pemeriksaan 7 orang saksi.

“Kemarin kita telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network