SURABAYA, iNews.id – Kasus ekspor ilegal minyak goreng (Migor) terus berlanjut. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim untuk mencekal tersangka ini.
Perminataan ini dilakukan karena indikasi keterlibatan oknum-oknum bisa bertambah. Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi telah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah melakukan pemeriksaan 7 orang saksi.
“Kemarin kita telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait