Polres Tanjung Perak Surabaya Cekal Tersangka Ekspor Minyak Goreng Pergi ke Luar Negeri

Arif Ardliyanto
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim

Untuk berikutnya, polisi akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir. “Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” tutup dia.

Atas pengungkapan ini, polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi migor yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku. Sedangkan migor yang diamankan ada beberapa merk di antaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network