Rudy menegaskan, pihak Termohon eksekusi sudah menyampaikan ke pihaknya membayar denda namun tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. “Permintaan mereka pembayaran ditawar dengan nilai yang sangat jauh dari putusan Mahkamah Agung sehingga kami akan ajukan permohonan eksekusi minggu depan atas harta benda yang dimiliki termohon,” ujarnya.
Yang jelas kata Eduard Rudy, segala bentuk ganti rugi yang diberikan oleh Mahkamah Agung tidak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya, karena semua aktifitasnya mengalami kelumpuhan total seumur hidup.
Rudy menegaskan, sebenarnya masalah ini muncul karena ada gugutan yang dilayangkan mereka (dr Moestidjab), kemudian kliennya merespon dengan gugatan yang ada. “Kan aneh seorang dokter menggugat pasien. Ini saya baru tahu, dan saya berterima kasih kepaa hakim yang memberikan keadilan dengan seadil-adilnya. Kita menang,” papar dia.
Sementara anak korban, Elly Poerwanto sambil berurai air mata mengatakan ayahnya sangat terpukul dengan kejadian yang menimpanya. Saat ini, bisa dikatakan ayahnya dalam kondisi depresi dengan sering marah-marah.
“Kejadian tersebut sangat berdampak bagi papa saya, badannya sekarang menjadi kurus, diajak pergi kemana-mana juga tidak mau padahal dulu dia gagah perkasa, bisa nyetir mobil sendiri. Anak-anaknya sudah berusaha ngajak-ngajak dia jalan-jalan, tapi sekarang tidak pernah mau,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait