Bamsoet menambahkan, akumulasi kritik atas praktik penyelenggaraan negara yang bias dan tidak demokratis, bermuara pada tuntutan publik untuk mengamandemen Konstitusi.
"Konstitusi yang sekian lama nyaris tidak tersentuh, pada akhirnya harus tunduk pada tuntutan kehendak rakyat untuk dilakukan perubahan oleh MPR, yang saat itu masih menjadi lembaga tertinggi negara dan penyelenggara sepenuhnya kedaulatan rakyat," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait