Selain itu, CC juga dilaporkan menipu para korban tersebut dengan modus hutang. Kerugian kali ini lebih besar. Mencapai Rp191, 7 miliar.
"Yang ini modusnya hutang dengan janji enam bulan akan dikembalikan. Nyatanya, hingga dua tahun tak dibayar," ungkap Cristabella.
Dalam kasus ini, Pemilik Law Firm Dr Cristabella Eventia, SH, MH and Partners, Subco Spazio Suites, 525 A, Jalan Mayjen Yono Soewono Kav 3, Surabaya ini mengaku tidak hanya melapor ke Polda Jatim, namun juga ke Polda Sumbar.
Ia meyakini, korban CC lainnya akan bermunculan, terutama para pembeli ruko Royal Palace, Larangan, Sidoarjo dan Perumahan St. Janice, Kedungturi, Sidoarjo, yang batal membeli akibat ruko atau rumah bertahun-tahun tidak dibangun.
Akibatnya, para pembeli yang telah membayar uang muka dan juga mengangsur, sebagian besar belum menerima uangnya kembali.
"Laporan di Polda Jatim dan Polda Sumbar, juga untuk menepis paradigma masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Perkaranya sudah jelas," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
"Kami akan mengecek lebih lanjut. Jika sudah ada yang bisa kami sampaikan, nanti kami akan kabarkan lagi," katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait