Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Budi pun langsung menyatakan pikir-pikir. “Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya melalui teleconference.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun turut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas salah satu JPU.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp 79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp 15 miliar.
Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.
Editor : Arif Ardliyanto