Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial F (21) warga Kecamatan Kendit, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (17), Minggu (29/5/2022). B yang masih duduk dibangku kelas III pada salah satu SMK di Kota Situbondo itu sempat mengalami pendarahan.
Diperoleh keterangan, dugaan asusila JF terhadap korban itu, berawal dari perkenalan kedua remaja melalui media sosial Facebook (Medsos FB). Sejak Ramadan 2022 lalu, kedua remaja pun menjalin asmara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait