Sehingga, lanjut dia, tindakan penagih utang tersebut telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian No 8 tahun 2011. Tomi menduga diduga ada permainan fidusia, karena nasabah tidak pernah diajak ke notaris. Selain itu, gudang tempat penyimpanan kendaraan hasil sitaan nasabah diduga belum berizin. "Kami memohon perizinan gudang juga diperiksa," ujarnya.
Tomi meminta kendaraan yang disita penagih utang segera dikembalikan kepada nasabah dan dititipkan ke Kantor Polres Kediri Kota. Aksi demo masih berjalan alot, upaya mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil. Massa akan bertahan sampai kendaraan yang disita pihak ACC Finance pihak ACC Finance dikembalikan kepada nasabah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait