LAMONGAN, iNews.id – Kisah menarik terjadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Tercatat, 74 pasangan muda-mudi atau ABG mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan pernikahan.
Padahal pasangan muda-mudi tersebut secara aturan belum mencukupi umur untuk melangsungkan pernikahan. Pengajuan dispensasi nikah tersebut terjadi dalam kurun waktu dua belan ini.
Fakta ini diungkapkan Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir yang mengatakan, pada bulan April lalu terdapat 59 perkara dispensasi kawin yang masuk ke PA. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 pasangan yang mengajukan permohonan nikah dini.
"Untuk bulan April saja ada 59 dengan rincian 45 pengajuan masuk dan 14 pengajuan sisa bulan sebelumnya. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 beban perkara, terdiri dari 4 pengajuan masuk dan 14 perkara sisa sebelumnya. Jadi total keseluruhan ada 74," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait