Mazir menuturkan, diantara faktor yang menjadi penyebab 74 pasangan ABG yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dini adalah karena hamil di luar nikah. Selain itu, faktor kemiskinan dan juga adanya regulasi. Sementara rata-rata usia perempuan yang mengajukan dispensasi nikah memiliki umur 17 hingga 18 tahun.
"Ya banyak faktornya, seperti pergaulan bebas dan kemiskinan. Regulasi ini lah yang mendorong keduanya nikah dini," paparnya.
Adapun pengajuan dispensasi nikah dini sendiri berasal dari berbagai kecamatan di Lamongan. Seperti Kecamatan Mantup, Babat, Glagah, Modo, Solokuro, Kedungpring, Tikung, Ngimbang dan Sukorame. Rata-rata, lanjut Mazir, pengajuan dilakukan oleh kedua orang tua ke pengadilan. Baik orang tua pihak laki-laki atau orang tua dari pihak perempuan.
"Pengajuan dispensasi nikah dini ini menyebar di sejumlah daerah di Lamongan hampir kecamatan pasti ada," jelas dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait