SURABAYA, iNews.id - DPRD Kota Surabaya membantu menengahi persoalan sengketa kepemilikan lahan di kawasan Simo Gunung. Komisi A menghadirkan dua pihak yang berseteru yakni dari Lanud TNI AU dan perwakilan warga RW 01 di Gedung DPRD Kota Surabaya, serta sejumlah pihak terkait, Kamis (10/6/2022).
Dalam rapat dengar pendapat terungkap adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang status lahan yang ditempati warga merupakan rumah dinas milik TNI AU yang hendak ditertibkan dengan melakukan pemadaman aliran listrik ke sejumlah rumah.
“Surat sudah dilayangkan, komunikasi sudah di lakukan tetapi tidak kooperatif, tidak mau, ya listrik kami putus," kata Komandan Lanud Muljono, Kol Pnb, Moch Apon, kepada media usai hearing di ruang Paripurna DPRD kota Surabaya, Kamis(9/6/2022) siang.
Menurutnya langkah ini masih terbilang humanis, mengingat sudah adanya keputusan hukum yang sudah inkrah. Selain itu, hal ini menjadi langkah taktis agar para penghuni yang masih ingin menempati rumah dinas harus mengajukan izin huni terlebih dahulu.
“Padahal, saat penertiban kami sudah sampaikan tindakan Lanud berdasarkan pakta hukum. Kami sebenanrya mengharapkan beliau-beliau itu, kalau di hitung tidak berat. Kami yang masih akrif saja harus mengajukan surat izin penghunian yang sebenarnya memenuhi syarat. Itu kami yang masih aktif,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait