Polres Madiun Resmi Larang Jebakan Tikus di Sawah Gunakan Aliran Listrik, Ini Penyebabnya

Arif Ardliyanto
Polres Madiun mengeluarkan larangan penggunaan jebakan tikus di sawah dengan listrik

Ia menegaskan, jika setelah larangan tersebut berlaku, pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia menambahkan, upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan “gropyokan” karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar. Namun, cara itu jarang dilakukan karena petani memilih instan yakni membasmi hama tikus dengan jebakan listrik, meskipun telah tahu hal itu dilarang.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network