Adapun biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis di RS Mitra Keluarga Waru nantinya akan ditanggung oleh BPJS Ketanagakerjaan sampai tenaga kerja sembuh.
Kunto pun mengajak kepada seluruh tenaga kerja maupun pihak pemberi kerja agar sama-sama meiliki kesadaran terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sudah jelas dirasakan.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, kembali menyampaikan tentang pentingnya mengikuti program JKK yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 5 tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi.
“Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” tambah Guguk.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait