Staf Non-ASN Kecelakaan Hingga Pendarahan Kepala, BPJamsostek Jamin Biaya Pengobatan Hingga Sembuh

Ali Masduki
Husnul menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo. (Foto: Ali)

Adapun biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis di RS Mitra Keluarga Waru nantinya akan ditanggung oleh BPJS Ketanagakerjaan sampai tenaga kerja sembuh.

Kunto pun mengajak kepada seluruh tenaga kerja maupun pihak pemberi kerja agar sama-sama meiliki kesadaran terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sudah jelas dirasakan.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, kembali menyampaikan tentang pentingnya mengikuti program JKK yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 5 tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. 

“Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” tambah Guguk.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network