Selain itu, perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Perlu diketahui, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait