get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Zakat Kediri dan Kemenag Resmi Luncurkan Kampung Zakat, Ini Keuntungannya

Pesantren Khilafatul Muslimin Tutup, Santri Dipulangkan

Kamis, 16 Juni 2022 | 23:33 WIB
header img
Sejumlah santri Khilafatul Muslimin bersiap menaiki bus untuk pulang di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah).

BEKASI, iNews.id -  Pengurus pesantren Khilafatul Muslimin memulangkan semua santrinya. Pemulangan tersebut menyusul pendidikan ditutup sementara setelah adanya penolakan dari warga dan rapat dengan pihak Kelurahan di wilayah setempat.

Seperti yang terjadi di pesantren Khilafatul Muslimin Pekayon, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022). Warga dan rapat dengan pihak Kelurahan di wilayah tersebut menolak keberadaan pesantren  Khilafatul Muslimin.


Seorang pengurus pesantren Khilafatul Muslimin mengamati santri yang akan dipulangkan di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Sementara itu Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan bahwa penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.

Sebab Kemenag telah memastikan bahwa Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama baik itu pesantren atau satuan pendidikan lainnya.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai 'Pesantren', maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” kata Waryono dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (15/06/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam," kata dia.

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” tuturnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut