get app
inews
Aa Text
Read Next : KLB Gerindra Tetapkan Prabowo Maju di Pilpres 2029, Spekulasi Berakhir!

Bendum PBNU Mardani H Maming Jadi Tersangka KPK, Bersama Adiknya Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 20 Juni 2022 | 18:24 WIB
header img
Bendum PBNU Mardani H Maming (IG @mardani_maming)


 
Nursaleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka.

Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada  Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.
 
Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
 
Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut