SURABAYA, iNews.id - Para pekerja disektor industri kreatif seperti Youtuber, Influencer hingga Pekerja Seni bisa terlindungi program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Guguk Heru Triyoko menuturkan bahwa pekerja di sektor industri kreatif juga merupakan profesi yang beresiko. Sehingga mereka berhak mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Profesi influencer juga merupakan profesi yang juga termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah yang berhak dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Guguk saat “Webinar Digital Marketing” dengan tema “Next Generation Skill – Turn Your Persoal Socmed Into Extra Cash”, Rabu (22/6/2022).
Guguk menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan ini didasarkan pada trend yang berkembang di masyarakat yang sebagian besar merupakan pengguna media sosial terutama dari kalangan millenial.
Dari penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan para milenial dapat memanfaatkan akun media sosial agar menghasilkan nilai ekonomi yang sesuai dengan minat dan bakat penggunanya.
Sebagaimana diketahui, era digital memberikan tantangan tersendiri dan merubah dunia kerja. Bila dulu gambaran kerja adalah bekerja di kantor institusi atau perusahaan besar, maka sekarang definisi kerja sudah begitu bervariasi dan fleksibel.
Editor : Ali Masduki