get app
inews
Aa Text
Read Next : Perairan Tercemar Mikroplastik, Pelajar di Banyuwangi Jadi Detektif Sungai

Sachet Unilever, Wings dan Indofood Menumpuk di Sungai Deli

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:49 WIB
header img
Aksi peduli Sungai Deli dengan membentangkan poster himbauan agar masyarakat tidak menganggap Sungai Deli Adalah tempat sampah. (Foto: Tim ESN for iNewsSurabaya)

MEDAN, iNews.id - Sungai Deli di Medan Sumatera Utara dipenuhi tumpukan sampah plastik. Temuan tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) Jumat siang (24/6) saat kegiatan brand audit, dari 388  Pohon terlilit sampah Plastik dan 232 timbulan sampah illegal ditepi sungai Deli.

”Kami menemukan sampah sachet dari Unilever, Wings dan Indofood banyak ditemukan terlilit didahan pohon dan pada timbulan-timbulan sampah liar tepi sungai Deli. Selain menimbulkan bau busuk tempat sampah liar ini juga sebagian sampah plastiknya tergelontor arus masuk ke badan air sungai Deli,” ungkap Rizki Ramadhanu.

Lebih lanjut relawan ESN chapter Medan ini menjelaskan bahwa selain melakukan audit Tim ESN juga melakukan pembersihan beberapa pohon dari lilitan sampah plastik.

Aksi Peduli Sungai Deli

Selain melakukan brand audit Tim ESN juga melakukan aksi peduli Sungai Deli dengan membentangkan poster himbauan agar masyarakat tidak menganggap Sungai Deli Adalah tempat sampah. 

Tiga poster yang dibentang bertuliskan “ Sei Deli Bukan Tempat Sampah,” Sei Deli Tercemar Mikroplastik dan Sampah Sachet Cemari Sungai Deli. 

Peneliti ESN Prigi Arisandi mengatakan, selama ini masyarakat menganggap sungai Deli sebagai tempat sampah. Sehingga banyak ditemukan sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik yang cukup tinggi sekitar 233 partikel mikroplastik dalam 100 liter.

"Aksi ini bertujuan agar masyarakat stop buang sampah ke Sungai Deli,” kata dia.

Prigi menjelaskan ada 6 faktor penyebab timbulnya pohon plastik dan timbulan sampah liar dan menjadi penyebab kerusakan Sungai Deli.

Pertama, tidak hadirnya pemerintah Kota Medan Dan Pemprov Sumut dalam mengendalikan pencemaran limbah industri dan pengelolaan sampah sehingga penduduk membuang sampahnya kesungai.

Kedua, rendahnya layanan sampah di Kota Medan, secara umum kota-kota dan Kabupaten di Indonesia jangkauan layanan sampah tidak lebih dari 40% sehingga 60% penduduk masih membuang sampah ke sungai atau dibakar

Kemudian ketiga, tidak adalah regulasi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Medan dan Pemprov Sumut.

Selanjutnya ke empat akibat banyaknya pemukiman dan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh di bantaran sungai Deli yang menyumbangkan sampah dan limbah cair.

"Kelima adalah tidak adanya kegiatan pengawasan rutin seperti patrol sungai. Dan terakhir tidak tersedianya infrastruktur pengolahan sampah yang memadai atau cukup di tiap desa dan kelurahan di tepi sungai Deli," paparnya.

Tanggung Jawab Produsen

Menurut Prigi Arisandi, selain menjadi tanggungjawab Pemkot Medan untuk membersihkan tumpukan sampah liar di sepanjang bantaran Sungai Deli, produsen produk-produk kebutuhan sehari-hari seperti personal care, makanan dan minuman instan harus ikut bertanggungjawab.

"Karena packaging atau bungkus produk mereka tidak dapat didaur ulang dan dibuang tak terkelola di tepi sungai Deli,” tegasnya.

Prigi mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang pengelolaan sampah Nomor 18 tahun 2008 pasal 15 menyebutkan bahwa setiap produsen yang mengasilkan sampah dari produk mereka dan tidak bisa diolah secara alami atau di daur ulang maka produsen harus bertanggungjawab atas sampah mereka. 

“Temuan kami menunjukkan bahwa jenis bungkus sabun cuci bubuk, shampo, bumbu, kecap, minuman instant dan makanan instant atau snack mendominasi temuan sampah yang tercecer di sungai Deli. Sampah jenis sachet ini tidak bisa didaur ulang dan umumnya akan dibakar atau dibuang disungai,” terangnya.

Alumni Biologi Universitas Airlangga Surabaya ini mendesak agar produsen Besar seperti Unilever, Wings, Indofood, Mayora, Orang tua, santos dan Sasa ikut bertanggungjawab dengan menyediakan fasilitas tempat sampah disepanjang sungai Deli. 

Hal itu untuk menghindari masyarakat membuang sampahnya kesungai sedangkan untuk solusi jangka panjang pihak produsen juga harus menghentikan produksi sachet.

Untuk upaya pemulihan Sungai Deli, tim ESN mendorong Pemkot Medan untuk melakukan Clean up atau pembersihan timbulan-timbulan sampah liar di bantaran sungai Deli Wilayah Kota Medan, ada sekitar 232 timbulan sampah liar yang harus dibersihkan dan diangkut ke TPA

Selain itu, slean Up pohon-pohon plastik yang ada di sungai deli dan inventarisasi bangunan liar dan mengontrol limbah cair dan sampah agar tidak dibuang langsung ke sungai.

 

Patroli Sungai Deli, patrol rutin untuk monitoring harus dilakukan dengan melibatkan semua perwakilan dari kabupaten/kota yang dilewati Sungai Deli dan Pemprov Sumut, melakukan inventarisasi sumber pencemaran, monitoring rutin dan penegakan hokum terhadap pelanggaran yang menimbulkan pencemaran di sungai Deli seperti membuang sampah ke sungai, membuang limbah cair tanpa diolah, bangunan liar dan pemanfaatan daerah manfaat sungai diluar fungsi lindung

"Pemkot juga harus mendorong produsen yang produknya mencemari sungai Deli untuk ikut berkontribusi mengelola sampah sachet yangdihasilkan dan menimbulkan pencemaran sungai deli," tandas Prigi.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut