Sementara itu Ketua PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah menyatakan bahwa PT. Unilever Indonesia, Tbk sebagai perusahaan milik asing yang berpusat di negara Inggris telah ada indikasi melakukan perbudakan modern.
Kata dia, meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19 pada tahun 2021 lalu, masih membukukan keuntungan sebesar 5.7 Triliun dibandingkan perusahaan lain yang mengalami kesulitan untuk bertahan pada masa pandemi.
"Ada indikasi semua keuntungan yang dihasilkan disetorkan seluruhnya ke pemilik perusahaan yang mayoritas ada di negara Inggris sana sebagai Holding company," imbuhnya.
Humas SPSI, David Eko Irwanto mengungkapkan, hasil audensi dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia memberikan angin segar bagi korban PHK.
"Dari Kemnaker RI Dra. Haiyani (Ditjen BinWasnaker & K3) menyampaikan menerima dan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan jajaran FP SPKEP SPSI. Apabila terdapat pelanggaran pada perusahaan pihak Kemnaker akan melakukan tindakan sesuai koridor dan wewenangnya," jelasnya.
Editor : Ali Masduki