Pada akhir Audensi PUK SP KEP SPSI PT. Unilever Indonesia Tbk menyampaikan harapannya agar sesuai Nawacita Presiden Jokowi.
Negara bisa kembali hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman dan memberikan rasa keadilan bagi warganya, khususnya kepada Korban PHK PT Unilever Indonesia Tbk, dengan cara menghentikan proses hukum di PHI Surabaya terhadap para korban PHK Sepihak tersebut.
Kemudian segera menghidupkan kembali budaya berunding/dialog antara management perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja PT Unilever Indonesia Tbk
"PUK PT. Unilever Indonesia berharap masalah ini bisa selesai segera dan perusahaan mempekerjakan kembali para karyawan yang telah dikirimi Surat PHK sepihak yang dikirimkan ke masing-masing alamat. Itu demi keberlangsungan Hidup karyawan dan keluarganya, terutama demi menyelamatkan harga diri nasib anak bangsa," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki