get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Dianggap Berseberangan, PT Prima Alloy Pecat Karyawan yang Jadi Anggota Serikat Buruh

Rabu, 21 Juni 2023 | 12:44 WIB
header img
PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk. Perusahaan dikabarkan mengeluarkan atau mem-PHK paksa empat pengurus serikat pekerja yang dianggap berseberangan. Foto iNewsSurabaya/ist

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kabar tak sedap muncul dari PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk. Perusahaan ini dikabarkan mengeluarkan atau mem-PHK paksa empat pengurus serikat pekerja yang dianggap berseberangan.

Mereka berasal dari Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (SP-LEM), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk. Surat pemutusan hubungan kerja itu diberikan secara mendadak pada Senin (19/6/2023) sore kepada empat karyawannya yang sebelumnya menjabat sebagai pengurus unit kerja Serikat di PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk.

Sebelum surat pemecatan oleh perusahaan, empat karyawan yang merupakan Pengurus Unit Kerja FSP-LEM SPSI PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk itu menerima pencabutan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM SPSI Sidoarjo yang ditandatangani ketua Mokh Soleh dan Sekretaris Benny Wahyu Sujatmiko tertanggal 16 Juni 2023.

"Kami baru menerima surat keputusan itu pada tanggal 19 Juni 2023 sesuai tanda terimanya. Selang dua jam kami menerima surat keputusan pencabutan atau pembatalan SK kepengurusan kami sebagai PUK, Perusahaan langsung mengeluarkan surat PHK di hari yang sama," sebut Muhammad Arofik yang sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris PUK FSP LEM SPSI di PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk, Selasa (20/6/2023).

Selain Muhammad Arofik tiga rekan lainnya yakni Akhmad Fauzi sebagai Ketua, Bambang Utomo sebagai Sekretaris dan Iwantono Wibowo sebagai Wakil Bendahara juga ikut dipecat. Arofik menyebut, selama ini, PUK PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk selalu menjembatani dan memperjuangkan hak buruh yang ada di perusahaan tersebut.

"Perusahaan menunggak gaji dan THR kami senilai Rp5,652 Miliar. Ini yang kami perjuangkan tetapi oleh DPC malah dianggap bermasalah hingga SK pengurus dicabut dan berdampak pada PHK paksa kepada kami," imbuhnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut