Bambang Utomo juga menyebut bakal melakukan perlawanan baik kepada organisasi maupun perusahaan tempat dimana ia bekerja.
"Akan kami layangkan surat penolakan, lalu juga kami akan melaporkan dugaan penggelapan oleh perusahaan ke Polda Jatim, melaporkan ke DPP FSP LEM SPSI terkait SK DPC," kata Bambang.
Penggelapan yang bakal dilaporkan itu mengenai iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenaga Kerjaan milik 414 Karyawan yang tidak dibayarkan delama 16 bulan lebih meski sudah dipotong setiap bulannya.
Terpisah, Ketua DPC FSP LEM SPSI, Mukh. Soleh membantah jika dirinya turut serta dalam melanggengkan upaya perusahaan PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk untuk memecat empat karyawannya yang sempat menjadi pengurus unit kerja.
"Tidak benar (turut proses pemecatan). Hanya kebetulan saja. Pengusaha pintar mengambil momentum," singkatnya.
Sebelumnya, PT Prima Alloy Steel Universal,Tbk menunggak iuran JHT Ketenagakerjaan sebesar Rp3,1 Miliar. Selain itu gaji buruh dan THR tahun 2023 juga belum dicairkan dengan nilai sekitar Rp5,6 Miliar.
Editor : Arif Ardliyanto