Garam yang diimpor ini ujarnya, sebenarnya dikhususkan untuk industri namun oleh perusahaan-perusahaan justru disalahgunakan dengan dicetak dalam kemasan yang dicap SNI. Hal ini membuat produk garam lokal menjadi tidak mampu bersaing dengan garam impor. Artinya, pembelian produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM menjadi turun.
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industry. Ini juga mempengaruhi usaha PN garam milik BUMN di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya," papar Burhanuddin.
Burhanuddin menuturkan, tim penyidik Kejagung mengangkat berkas kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah semua tim melakukan gelar perkara. "Hari Senin, 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan berkas ke tahap penyidikan," paparnya.
Sementara tahun 2018, pemerintah menetapkan kuota impor garam industri sekitar 3,7 juta ton di 2018. Berbeda dengan garam konsumsi, garam industri ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, dan industri lainnya.
Editor : Arif Ardliyanto