SURABAYA, iNews.id – Dugaan penyimpangan impor garam industri terus diperdalam Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejagung menemukan ada dugaan korupsi persetujuan impor garam yang melibatkan tiga perusahaan, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI.
PT MTS diduga PT Mitra Tunggal Swakarsa (Garindo), PT SM diduga Susanti Megah, dan PT UI diduga Unichemchandi Indonesia. Dari tiga perusahaan, dua perusahaan pengimpor garam ini, dikabarkan telah dilakukan penggeledehan oleh tim Jaksa dari Kejaksaan Agung. Dua perusahaan yang digeledah di lokasi adalah PT SM yang berada di Jalan Dupak Surabaya dan PT UI berada di Sidoarjo dan Gresik. Namun penggeledahan perusahaan ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari kejaksaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya menilai ada kasus dugaan korupsi oleh Kemendag yang menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 3 perusahaan, yaitu PT MTS, PT SM, dan PT UI. Penerbitan izin impor garam dilakukan tanpa diverifikasi sebelumnya sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri tahun 2018.
"Saat ini kejaksaan melakukan penyelidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag 2018," katanya.
Ia menerangkan, meksi serius melakukan pemeriksaan, namun pihaknya belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag ini. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyebabkan merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan perekonomian negara, terutama bagi pelaku UMKM yang memproduksi garam lokal.
Editor : Arif Ardliyanto