JAKARTA, iNews.id - Rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, yang menjadi tersangka KPK dikritisi oleh Muhammad AS Hikam.
Pengamat politik yang juga mantan Menrsitek era Presiden KH Abdurrahamn Wahid ini menilai, hal itu bisa menjadi pemicu kegaduhan.
“Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik," kata Muhammad AS Hikam melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6).
Menurut Hikam yang sebelumnya sudah bersuara keras saat livestreaming diskusi ‘Menguat Desakan Nonaktifkan Bendum PBNU Mardani Maming, PBNU Bergeming?’ di channel Youtube Padasuka TV pada Kamis (23/6/2022) itu, memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik untuk dilakukan. Namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan Bendum PBNU.
Editor : Ali Masduki