get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Empat Menteri NU dalam Kabinet Merah Putih, Dikenal Dekat Dengan Rakyat

AS Hikam: PBNU Seolah Tak Peka Marwah NU, Kritik Rencana Pendampingan Bendum Mardani

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:32 WIB
header img
Muhammad AS Hikam (Foto: twitter @mashikam)

JAKARTA, iNews.id - Rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, yang menjadi tersangka KPK dikritisi oleh Muhammad AS Hikam.

Pengamat politik yang juga mantan Menrsitek era Presiden KH Abdurrahamn Wahid ini menilai, hal itu bisa menjadi pemicu kegaduhan.

“Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik," kata Muhammad AS Hikam melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6).

Menurut Hikam yang sebelumnya sudah bersuara keras saat livestreaming diskusi ‘Menguat Desakan Nonaktifkan Bendum PBNU Mardani Maming, PBNU Bergeming?’ di channel Youtube Padasuka TV pada Kamis (23/6/2022) itu, memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik untuk dilakukan. Namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan Bendum PBNU.

 
Oleh sebab itu Hikam  menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar bisa berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya. 

"Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum," katanya.

Hikam juga menyarankan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar secara tegas segera menonaktifkan Mardani Maming dari posisi Bendum.

“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin," tambahnya. 

Menurut Hikam, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU. 

"Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi," tegas Hikam.

KPK Didesak Tahan Mardani

Seperti diketahui, LPBH NU memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bendum Mardani dalam berpekara dengan KPK. 

"Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PBNU," kata Abdul Hakim Aqso, Sekertaris LPBH NU kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Sementara itu Sekjen Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) Aria Duta SH mendesak KPK untuk menahan dan menangkap Mardani H Maming setelah ditetapkan tersangka untuk mencegah agar tidak ada penghilangan barang bukti dan aset-aset hasil dugaan korupsi.

“Kami mendesak KPK menahan dan menangkap Mardani H  Maming terduga suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu,” kata Aria Duta seperti dikutip JNN.

Menurut Aria Duta, kasus dugaan suap yang menjerat Mardani H Maming terbaca setelah adanya fakta sidang berupa kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang mengungkapkan adanya aliran dana Rp 98 milyar dari PT PCN ke dua perusahaan yang terafiliasi Mardani.

“Mardani H Maming sudah disebut menerima suap dalam keterangan saksi Christian Soetio dan bukti transfer sudah ditunjukkan kepada hakim. Jadi jangan lama-lama, nunggu apa lagi,” desak Aria Duta

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut