Mantan Kadis ESDM Jatim Berinisial NK Terseret Dugaan Pungli Rp687,5 Juta, 21 Saksi Diperiksa
Mantan Kadis ESDM Jatim Berinisial NK Terseret Dugaan Aliran Pungli Rp687,5 Juta, Kejati Periksa 21 Saksi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan aliran uang pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dana sebesar Rp687,5 juta diduga diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 NK.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengatakan pendalaman perkara dilakukan berdasarkan perkembangan fakta persidangan dan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.
Menurut Adnan, dugaan aliran dana tersebut berasal dari dua pihak. Rinciannya, Rp552,5 juta diduga berasal dari almarhum Oni Setiawan (OS), yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sedangkan Rp135 juta lainnya diduga berasal dari Ertika Dinawati (ED), mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).
Penyidik kini mendalami fakta-fakta yang muncul selama persidangan untuk menguji dan mengonfirmasi dugaan tersebut. “Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan,” katanya, Kamis (29/10/2026).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menambahkan bahwa penyidik telah memanggil 29 orang saksi dalam proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Para saksi yang telah diperiksa terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, tiga orang dari pihak lain, tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta satu ahli pidana.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata John Franky.
Editor: Arif Ardliyanto