Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal dalam Operasi KRYD
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polrestabes Surabaya menyita 5.385 botol minuman keras (miras) yang diduga dijual tanpa izin dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (26/10/2026). Penindakan dilakukan oleh Satuan Samapta bersama jajaran polsek di sejumlah wilayah Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, operasi tersebut menyasar tempat usaha dan penjual minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Luthfi, Kamis (29/10/2026).
Operasi penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Penindakan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, Polsek Rungkut mencatat penyitaan terbanyak dengan 2.000 botol miras. Sementara itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya menyita 663 botol.
Penyitaan dalam jumlah besar juga dilakukan Polsek Tegalsari sebanyak 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan 260 botol, dan Polsek Karang Pilang 230 botol.
Sejumlah polsek lainnya turut menyita puluhan hingga ratusan botol minuman beralkohol dalam operasi serentak tersebut. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari berbagai wilayah Surabaya mencapai 5.385 botol.
Seluruh barang bukti telah diamankan, sedangkan para penjual yang ditindak diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Editor: Arif Ardliyanto